Terkait adanya anggota DPRD yang tidak setuju dengan dan PEN, dia mengatakan bahwa hal tersebut sah-sah saja. Tetapi regulasinya sudah jelas.
Di mana persetujuan dana PEN hanya disampaikan kepada DPRD, itupun sesuai aturan Menteri Keuangan, disampaikan lima hari setelah diajukan.
“Jadi pengajuan pinjaman dana PEN sama sekali tidak meminta persetujuan dari DPRD. Yang menyetujui itu, Menteri Keuangan yang diwakilkan oleh Dirjen Keuangan,” pungkasnya. MR