JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Koalisi Rakyat Mamasa Bersatu (KRM), beri penilaian terhadap dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, terhadap perusahaan daerah air minum (PDAM).
KRMB yang dikoordinatori Reski Masran ini, menuding ada konspirasi antara Eksekutif dan Legislatif melanggar Perda nomor 4 tahun 2016, tentang penyertaan modal pemerintah daerah.
Pasalnya, penetapan Ranperda pelaksanaan APBD tahun berkenaan yang diajukan Eksekutif, mendapat persetujuan dari Legislatif.
Sementara dalam perda itu memuat batas waktu pemerintah daerah mengalokasikan dana penyertaan modal, yakni hingga batas tahun 2018.
Namun, pada pelaksanaannya, Pemda Mamasa mengalokasikan dana pernyataan modal kurun waktu tahun 2018 hingga 2022.
Dana pernyataan modal yang dialokasikan Pemda Mamasa dalam rentang waktu 2018-2022, dikabarkan mencapai kurang lebih Rp. 2 milliar.
Karenanya, KRMB beranggapan, pemerintah Kabupaten Mamasa melanggar perda nomor 4 tahun 2016.
Hal itu diungkap Koordinator Mimbar KRMB, Yustianto Tallulembang, saat dikonfirmasi usai melakukan audiens di Kantor DPRD Mamasa, Senin (17/7/2022) siang tadi.
Yustianto menjelaskan, penyertaan modal merupakan produk peraturan daerah nomor 4 tahun 2016.
Karenanya, penyertaan modal PDAM dianggap harus konsekuen dilakukan, sebab merupakan perintah undang-undang.
Namun yang menjadi persoalan kata Yustianto, pemerintah daerah tetap memberikan penyertaan modal.
Sementara di sisi lain, Perda yang jadi acuan penyertaan modal, sudah tidak memungkinkan dilakukan sesuai perintah Perda.