“Ini kemudian menjadi pertanyaan kita bersama,” ungkap Yustianto.
Dengan begitu, Yustuanto menyatakan, ketika ada penyertaan modal yang diberikan Pemda rentang waktu 2019 hingga 2022, berarti ada pelanggaran terhadap perda itu.
“Ini yang kemudian kami tuntut bahwa aparat penegak hukum harus menyelesaikan persoalan ini,” pintanya.
Merespon itu, Ketua DPRD Mamasa, Orsan Soleman B, mengatakan pihaknya akan melihat kucuran dana di PDAM.
Jika kucuran dana tidak sesuai Perda, maka dianggap ada pelanggaran.
“Nanti coba lihat di kucuran dana PDAM, tetapi setahu saya, PDAM juga sudah diaudit BPK, nanti kita lihat hasil auditnya,” katanya.
“Nanti kita lihat, apakah ini melanggar atau tidak,” sambungnya.(*)