Dan yang kedua, pelanggaran yang dimaksud tidak masuk dalam kriteria sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 dan 3, tentang Pelanggaran penggunaan kewenangan.
Yakni enam bulan sebelum penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan paslon terpilih.
“Dalam proses persidangan sampai tadi, kami temukan bahwa semua bukti pelanggaran yang disampaikan oleh pemohon adalah sebelum waktu enam bulan yang ditentukan oleh undang-undang.
Karena dalam undang-undang tersebut tidak ada tafsiran lain. Makanya sepanjang proses ini kami optimis sekali, harusnya gugatan ini tidak dapat diterima, tidak usah diperiksa materi pokoknya lagi,” Tutup Robinson.
Reporter: Anggun