Soal Omnibus Law, Jokowi Angkat Bicara

FOTO: Presiden RI, Joko Widodo/TribunNews.com

JOURNALJAKARTA, JAKARTA – Gelombang penolakan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja, masih terus dilakukan oleh kalangan mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia.

Penolakan memuncak setelah undang-undang itu resmi disahkan DRR-RI, di Senayan, Jakarta, Senin (5/10/).

Bacaan Lainnya

Omnibus Law ditolak dengan alasan terdapat beberapa pasal dalam klaster UU cipta kerja yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat.

Salah satunya, UU cipta kerja dinilai membuka peluang bagi investor asing masuk di Indonesia.

Lantaran menjadi polemik dan nyaris mengancam keamanan nasional, Presiden RI, Joko Widodo, pun angkat bicara.

Di Istana Kepresidenan, Jokowi menyampaikan klarifikasi terkait polemik Omnibus Law yang banyak menuai penolakan.

Jokowi mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat terbatas secara virtual, tentang UU cipta kerja, bersama jajaran pemerintah dan gubernur.

Ia mengatakan, dalam UU tersebut, terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan melakukan reformasi struktural, dan mempercepat transformasi ekonomi.

Adapun klaster tersebut kata dia, yaitu urusan penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenaga kerjaan, pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha.

Selain itu, juga urusan dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat terbatas secara virtual, tentang UU cipta kerja, bersama jajaran pemerintah dan gubernur.

Pos terkait