Jokowi menerangkan, UU Cipta Kerja dibutuhkan, dengan pertimbangan bahwa setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru, yang masuk ke pasar kerja.
Sehingga, kebutuhan atas lapangan kerja baru, sangat mendesak.
Apalagi di tengah pandemi covid-19, terdapat kurang lebih 6,9 juta penganguran, dan 3,5 juta pekerja terdampak covid-19, dan sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki pendidikan setingkat SMA ke bawah.
“Di mana 39 persen berpendidikan tingkat sekolah dasar,” katanya Jumat (9/10).
Dengan begitu, ia menganggap perlu mendorong lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.
“Jadi UU Cipta Kerja dibuat untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi tenaga kerja dan pengangguran,” tandasnya.
Selain itu lanjut Jokowi, uu cipta kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil, untuk membuka usaha baru.
Kata dia, prosedur dan regulasi yang tumpang tinggi dipangkas, untuk memudahkan pelaku usaha.
Sebab perizinan UMKM dan usaha mikro kecil, tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja.
“Pembentukan PT atau perseroan terbatas dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum,”
Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya sembilan orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk,” terang Jokowi.
UU cipta kerja ini juga kata dia, mendukung upaya pencegahan korupsi, karena dengan mengintegrasikan perizinan ke dalam sistem elektronik, maka pungutan liar dapat dihilangkan.
Namun Jokowi berpendapat, banyak unjuk rasa menolak Omnibus Law, yang dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi UU itu, dan hoax di media sosial.