Alhamdulilah roda praktik dapat berjalan selama 3 tahun dengan Peserta 500 orang dan Premi yang sudah menjadi rahasia publik, “Rp.2000/peserta”. Praktis dana 1 juta Rupiah perbulan di masa sebelum pandemi harus dimanage untuk melayani 500 orang yang bisa kapanpun berkunjung selama 6 hari dalam sepekan. 24-26 hari dalam sebulan. Entah dari mana berkahnya dana itu selalu “cukup” dan Praktik bisa tetap berjalan.
Di masa Pandemi ini semuanya tentu berubah. Tidak ada suplay APD, penyesuaian premi tetap di angka 2000 rupiah, sementara kesehatan gigi dan mulut 500 orang adalah tanggung jawab yang tidak mudah diemban. Dilema yang besar, namun pilihan paling rasional adalah membatasi tindakan hanya pada kasus-kasus emergency.
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) melalui surat edaran No. 2776/PB PDGI/III-3/2020 menganjurkan untuk menunda tindakan praktik kedokteran gigi tanpa keluhan simtomatik, bersifat elektif, perawatan estetis, serta tindakan dengan menggunakan bur, scaler, dan suction. Praktis tindakan yang dapat dilakukan hanya berupa tindakan emergency.
Tindakan kegawatdaruratan Gigi dan Mulut yaitu :
- Nyeri yang tak tertahankan
- Perdarahan aktif
- Gigi keluar dari soketnya (Avulsi)
- Fraktur gigi atau tulang penyangga, dan
- Gigi goyang
Berdasarkan pada pedoman tersebut, kami para dokter Gigi menjalankan Praktek Kedokteran, baik swasta maupun negeri. Hanya saja untuk negeri (Puskesmas dan RS Pemerintah) tentu saja kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing akan lebih dominan mengikat.