Sementara di SD 010 Saluang, peserta didik hanya berjumlah 11 orang.
Tak hanya itu, kata Yermia, dalam hal penyelenggaraan pendidikan, sekolah didasari dengan syarat isi pendidik, jumlah dan kualifikasi pendidik.
Dan tenaga pendidik, menurut dia, seharusnya menjadi dasar utama pelaksanaan pendirian Satuan Pendidikan.
“Dengan landasan ini harusnya Pemerintahan Daerah Kabupaten Mamasa, dapat menilai juga sebagai bahan pertimbangan tentang zonasi persebaran peserta didik yang ada di SDN 010 Saluang tersebut.” Imbuhnya.
Dengan begitu, ia mengharapkan adanya evaluasi menyeluruh tentang keberadaan satuan pendidikan sekolah dasar, hingga menengah.
“Perlunya keseriusan Pemerintah Daerah untuk benar-benar menerapkan kebijakan pelaksanaan sistem pendidikan di Kabupaten Mamasa, berdasar kepada peraturan dan undang-undang yang berlaku,” beber Yermia.
Hal itu guna mencegah dan memproteksi persoalan kesenjangan pelaksanaan pendidikan yang sama.
“Seperti yang terjadi di SDN 010 Saluang Kecamatan Mambi tersebut, agar tidak luput dari perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa”. Tandasnya.