JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Polemik pemecatan sejumlah aparat desa di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), belum menemui keputusan terakhir.
Sedikitnya ada delapan desa di Mamasa, tengah menuai sorotan lantaran berani mengambil kebijakan di luar dari ketentuan undang-undang.
Delapan diantaranya adalah Desa Talimbung, Kecamatan Tandukkalua, Desa Talopa, Kecamatan Tabulahan, Desa Saludiran dan Desa Sendana, Kecamatan Mambi, Desa Penatangan, Kecamatan Buntu Malangka, Desa Aralle Utara dan Hahangan Kecamatan Aralle.
Dari delapan desa yang berpolemik, satu desa diantaranya secara terang-terangan melantik aparat desa baru, yakni Desa Sendana, Kecamatan Mambi, yang dijabat M Nasir.
Sejak dilantik menjadi kepala desa pada akhir Desember 2021 lalu, hingga kini M. Nasir, terus menuai sorotan dari sejumlah aparat desanya yang ia pecat.
Kasus itu masih berproses di Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, M. Nasir melantik aparat desa yang dipilihnya, menggantikan aparat desa sebelumnya.
Padahal, sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) telah mengeluarkan rekomendasi agar M. Nasir, mengembalikan jabatan sejumlah aparat desa yang telah ia pecat.
Terdapat dalam satu poin rekomendasi yang dikeluarkan Dinas PMPD menyebutkan bahwa alasan yang dibuat kepala desa sangat bertentangan dengan ketentuan yang ada karena cenderung dipaksakan dan sangat politis, sehingga berpotensi meresahkan kelompok masyarakat dan dapat menghambat pembangunan di Desa Sendana.
Kendati demikian, rekomedasi Dinas Pemberdayaan tidak diindahkan, M Nasir justru melantik aparat desa yang baru saja dipilih dengan dasar mendapat rekomendasi dari Camat Mambi.