Kasus ini sempat ditangani Bupati Mamasa, H. Ramlan Badawi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan memanggil seluruh kepala desa yang dianggap bermasalah.
Wakil Ketua Tim Pengaduan Masyarakat, Dinas PMD Mamasa, Marthinus mengatakan, keputusan saat itu, semua kepala desa diinstruksikan agar mengankat aparat desa sesuai regulasi.
“Poinnya saat itu adalah, pernyataan kepala desa, menyampaikan sudah melakukan sesuai dengan regulasi. Sehingga Pak Bupati menyampaikan, kalau begitu adanya berarti aman,” terang Marthinus, saat ditemui Kamis (23/6/2022) siang tadi.
Kendati demikian, kasus ini dianggap belum berakhir karena menurut Marthinus, masih akan dikaji oleh tim teknis organisasi perangkat daerah yang berkaitan.
Sehingga, saat itu diperintahkan agar semua dokumen pendukung tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai pernyataan kepala desa, agar segera dikumpul.
“Sampai saat ini yang terkumpul ada tujuh dokumen, setelah semua terkumpul, kami serahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dokumen itu nantinya akan dikaji oleh APIP,” jelas Marthinus.
Marthinus lanjut menyebut, dalam tujuh hari ke depan akan ada kesimpulan akhir dari APIP, untuk memastikan apakah pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah sesuai prosewdur.
Jika pada akhirnya ada kekeliruan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, maka APIP akan mengeluarkan rekomendasi yang sifatnya wajib dotindaklanjuti pemerintah desa.
Marthinus tak menampik, kasus ini ditangani pihak APIP, guna mengantisipasi polemik berkepanjangan. Sebab dianggap Dinas PMD tidak bisa menyelesaikan persoalan ini.