Bahkan tidak ada satupun alasan tertuang dalam SK Pemberhentian dirinya.
Terhadap kasus ini, pihaknya akan terus berjuang menuntut haknya.
Bahkan menurut dia, pihaknya sudah meminta salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Mamasa untuk mendampinginya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamasa Yahyadin Karim, membenarkan undangam klarifikasi itu.
Ia menjelaskan, pemanggilan Kades Sendana, guna menindaklanjuti laporan adanya pemberhentian aparat desa.
Pemanggilan terhadap Kades Sendana, dilakukan sebagai bentuk klarifikasi adanya laporan tersebut.
“Jadi kedua belah pihak sudah kami mintai keterangannya. Kita akan pelajari apakah pemberhentian itu memenuhi unsur pelanggaran,” terang Yahyadin, Senin (18/4/2022).
Kendati persoalan ini sudah ditangan, namun kata Yahyadin, PMD belum mengeluarkan rekomendasi. d
“Masih akan dikaji semua data dulu, namun diupayakan secepatnya,” bebernya.
Selain Desa Sendana, kasus serupa juga terjadi di enam desa lainnya. Beberapa diantaranya telah dinyatakan selesai.
Sementara itu, Kepala Desa Sendana M. Nasir, saat ditemui usai diminta menyampaikan klarifikasi di Dinas PMD, ia enggan memberikan penjelasan.
“No Komen,” ungkap M. Nasir, kepada awak media.(*)