Foto: Ist/Ketua GMNI Sulawesi Barat, Sugianto Albert
JOURNALINVESTIGASI.COM, SULBAR – Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dari saat ini tarif PPN sebesar 10%.
Kenaikan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kelima atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yakni pada pasal 7 ayat 1,yang menyebut, tarif pajak pertambahan nilai adalah 12%.
Meski belum diberlakukan di tahun ini, namun rencana kenaikan PPN pada sektor pelayanan publik termasuk pendidikan dan kesehatan, mulai menuai beragam komentar.
Salah satunya disampaikan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Sulawesi Barat, Sugiarto Albert.
Sugiarto Albert menyebut, hal tersebut akan merugikan rakyat, terkhusus para pelaku usaha kecil.
Dimana, para pedagang disektor sembako cenderung diisi oleh pengusaha bermodal kecil, sehingga kenaikan PPN itu dinilai akan memberatkan pedagang.
“Jika memang pemerintah ingin menaikan PPN tentu perlu dikaji, antara produsen yang besar dan kecil.
Dan hasilnya harus punya spesifikasi yang jelas, agar nantinya pelaku usaha sektor sembako yang banyak diisi pemodal kecil tidak dirugikan,” kata Sugiarto, kepada laman ini, Senin (14/6/2021) malam tadi.
Di tengah pandemi, lanjut dia, seharusnya pemerintah memaksimalkan Tax Amnesty sebagai daya tambah penerimaan negara.
Dengan begitu, efeknya tidak membebani rakyat yang masih dalam situasi pandemi.
“Ya kita lihat saja, ekonomi masyarakat susah setelah berbagai kebijakan pemerintah untuk mengatasi covid-19, daya beli masyarakat belum bangkit,” lanjut Sugiarto