“Membuktikan juga bahwa tergugat dalam memberhentikan para penggugat, tidak menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 dan ketentuan pasal 51 Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang Desa,” terang Maikhal,
Headlines
Tag: Polemik Berkepanjangan Penggantian aparat Desa di Mamasa
Tak Berakhir di Tangan Bupati, Polemik Berkepanjangan Pemecatan Aparat Desa di Mamasa Kini di Rana APIP
Marthinus lanjut menyebut, dalam tujuh hari ke depan akan ada kesimpulan akhir dari APIP, untuk memastikan apakah pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah sesuai prosewdur.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.