“Membuktikan juga bahwa tergugat dalam memberhentikan para penggugat, tidak menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 dan ketentuan pasal 51 Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang Desa,” terang Maikhal,
Headlines
Tag: Polemik Pemberhentian Aparat Desa Sendana
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.