“kami berterima kasih atas kunjungan dari Kabag dan Kasubag Biro Hukum Setda Provinsi Sulbar, sekaligus mengapresiasi inisitif Biro Hukum Setda Provinsi Sulbar untuk menyelenggarakan FDG terkait Ranperda Bantuan Hukum ini”.
Lanjut Maikhal R, LBH adalah eksekutor pelaksana bantuan hukum, bagaimana LBH bisa maksimal dalam memberikan layanan bantuan hukum jika tidak ditopang dengan produk hukum berupa Perda yang menjadi payung hukum pelaksanaan bantuan hukum di daerah, sedangkan anggaran dari Kemenkumham jumlahnya sangat minim.
“LBH kan eksekutor bantuan hukum, bagaimana kami bisa maksimal dalam memberikan layanan hukum jika tidak ditopang dengan produk hukum berupa Perda yang menjadi payung hukum pelaksanaan bantuan hukum di daerah, sedangkan anggaran dari Kemenkumham jumlahnya sangat minim”. Tuturnya (ANG)