Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Habsi-Irwan, Robinson Paul Tarru mengatakan, mengapresiasi Bawaslu Mamuju, sebab profesional dalam menjalankan tugasnya.
Menurut dia, Bawaslu Mamuju konsisten dalam menjalankan peraturan dan perundang-undangan, khususnya limitasi waktu, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot, Pasal 71 Ayat 2
Meski kata dia, pihaknya hanya menyaksikan putusan sidang melalui live streaming di Info Sulbar, namun ada dua hal yang menjadi fokus perhatiannya, terkait pertimbangan Majelis Hakim Bawaslu.
Yaitu, limitasi waktu dan kerugian langsung oleh pemohon, yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim, sehingga menolak gugatan itu.
“Ternyata Bawaslu konsisten mempertimbangkan itu,” ungkap Robinson via telepon.
Dia menjelaskan, hal-hal di luar dari limitasi enam bulan yang sudah ditentukan, terkait gugatan pelantikan pejabat yang disengketakan, tidak termasuk dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, sesuai Pasal 71 ayat 2 itu.
“Nah itu yang sangat kami apresiasi, karena Bawaslu sangat konsisten,” jelasnya.
Yang kedua kata dia, yaitu terkait kerugian langsung yang dialami oleh pemohon.
Menurutnya, kerugian langsung tidak dapat diukur, sehingga Bawaslu kata dia, mengutip keterangan ahli bahwa kerugian langsung yang dialami pemohon tidak dapat diukur secara pasti.
“Itu juga didukung oleh gugatan pemohon dalam materi gugatannya, bahwa tidak bisa diukur secara detail,” katanya.