JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Sejumlah Perangkat Desa di Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), harus menelan pahitnya diberhentikan sebagai aparatur Desa Sendana.
Betapa tidak, usai kepala desanya dilantik beberapa bulan lalu menggantikan kepala desa sebelumnya, ia justru diberhentikan dari jabatannya.
Ada sebanyak delapan perangkat desa yang diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Desa Sendana, M. Nasir.
Pemberhentian itu berdasar pada Surat Keputusan Kepala Desa Sendana, Nomor : 140/10/KPTS-KDS/III/2022, yang ditanda tangani M. Nasir pada 25 Maret 2022.
Namun, lima dari delapan aparat desa yang diberhentikan tak tinggal diam.
Kelimanya terpaksa melayangkan surat sanggahan kepada kepala desanya.
Kelimanya memasukkan surat sanggahan karena menganggap dirinya masih memenuhi syarat sebagai perangkat Desa Sendana.
Selain itu, pada masa jabatannya, kelimanya tak pernah melakukan pelanggaran seperti yang diatur dalam peraturan perangkat Desa.
Dalam nota sanggahan, seperti diungkap salah satu korban yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa Kepala Desa Sendana memberhentikan aparat desa tidak sesuai prosedur, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Ada beberapa pelanggaran kepala desa kata dia, seperti usia perangkat desa belum mencapai 60 Tahun, tidak pernah dinyatakan sebagai terpidana, tidak berhalangan tetap, masih memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.
Selanjutnya, tidak melanggar larangan sebagai perangkat desa dan tanpa melakukan permohonan pengunduran diri sebagai perangkat Desa.