“Salah satu prosedur adalah surat rekomendasi Camat persetujuan pemberhentian perangkat Desa,” terangnya.
Menjawab sanggahan dilayangkan aparat Desa yang diberhentikan, Kades pun mengarahkan untuk membaca Permendagri 83.
“Maaf baca Permendagri 83 tahun 2015 sebagai mana telah di Ubah dengan Permendagri No 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa,” lanjutnya.
Ditanya berkaitan proses keluarnya Surat Peringatan (SP) pada bulan yang sama telah keluar 2 SP, apa sesuai prosedur, dia bergeming, “itu menurut pendapat kalian,” gumamnya.
Pada aturan terkait pemberhentian perangkat Desa, diantaranya sampai dengan usia 60 Tahun.
Ditanya soal alasan pemberhentian kedelapan aparat desa itu, M. Nasir tak mau berkomentar.
“Dasarnya adalah Permendagri 83 tahun 2015, Permendagri 67 tahun 2017 dan UU No. 6 tahun 2014 serta peraturan Perundang-Undangan yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya.(*)
Samuel M