Tim Penyuluh dari Kemenkumham Sulbar memberikan materi terkait Bantuan Hukum Cuma-cuma Bagi Masyarakat Kurang Mampu dan sosialisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang baru terakreditasi oleh Kemenkumham (LBH Kondosapata’.
Dalam kesempatan itu, Alexander Palti, menyampaikan keberadaan LBH Kondosapata’ yang telah terakreditasi dan siap memberikan layanan hukum secara cuma-cuma.
“Saat ini di Mamasa telah ada LBH yang terakreditasi yakni LBH Kondosapata’ dan bagi Bapak-Bapak yang ingin mendapatkan layanan hukum baik itu konsultasi hukum maupun pendampingan hukum Warga Binaan silahkan menghubungi LBH Kondosapata, bantuan yang diberikan tidak dipungut biaya,” tuturnya.
LBH Kondosapata’ dalam penyuluhan itu mengusung tema “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-hak tersangka dan terdawa melalui Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu.
Maikhal R, menjelaskan tentang hak-hak tersangka dan terdakwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan lahirnya undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu.
Setelah Penyuluh dari Kemenkumham dan LBH Kondosapata menyampaikan materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.(Ang)