Karena, kata Anwar, bantuan hukum merupakan pelayanan hukum (legal service) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak konstitusi tersangka/terdakwa sejak ia ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan yang tetap.
M. Anwar juga mengakui bahwa apa yang sudah menjadi arahan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yaitu bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, menjadi sistem yang membantu melindungi hak masyarakat dalam proses hukum untuk memperoleh keadilan melalui sistem peradilan yang transparan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Anwar mengapresiasi lembaga bantuan hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode tahun 2022-2024, dan terkhusus kepada lembaga bantuan hukum Kondosapata mamasa dan Lembaga Bantuan Hukum Pasangkayu yang pada tahun ini telah bergabung menjadi lembaga bantuan hukum yang terakreditasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Saya berharap dengan bertambahnya lembaga bantuan hukum yang terakreditasi di Provinsi Sulawesi Barat dapat meningkatkan kualitas bantuan hukum dan lebih memudahkan akses bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum,” tutup Anwar.
Setelah melaksanakan rapat koordinasi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak dan Perjanjian Kerjasama pelaksanaan bantuan hukum oleh 6 (Enam) OBH terakreditasi di Sulbar yang telah dinyatakan lolos verifikasi yaitu, LBH Keadilan Sulawesi Barat, LBH Mandar Yustisi, LBH Citta Yustitia, YLBH Sulawesi Barat, LBH kondosapata Mamasa, dan LBH Pasangkayu. (AGN)